MOTTO

MOTTO “SINERGI” BUDAYA KERJA KUA DANUREJAN: Integritas, Profesional, Tanggung jawab, Inovatif, Keteladanan

Selasa, 10 Februari 2015

SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN NIKAH

Prosedur Pernikahan di KUA. 

  1. Foto Copy KTP serta Kartu Keluarga (KK) Calon Mempelai
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah dari 2 calon mempelai di atas materai bernilai Rp.6000 (janda/duda) serta diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan nikah dari Kelurahan setempat (Model N1, N2, N4, dari calon Suami maupun calon Istri)
  5. Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :Calon Penganten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun; Calon Penganten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun; Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat atau sering disebut surat pelolosan.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer