Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW kecamatan memiliki peran penting dalam perkembangan perwakafan nasional.Salah satu wewenangnya adalah mendorong para Nadzir wakaf dalam mengelola harta wakaf yang dikelolanya secara maksimal. Harapan ini direalisasi melalui rapat koordinasi Nadzir wakaf se-Kecamatan Danurejan.
Acara ini diselenggarakan, pada hari Rabu, 09 Desember 2015 bertempat di L.2 Kantor Urusan Agama Kecamatan Danurejan. Rapat koordinasi ini mengagendakan :
Acara ini diselenggarakan, pada hari Rabu, 09 Desember 2015 bertempat di L.2 Kantor Urusan Agama Kecamatan Danurejan. Rapat koordinasi ini mengagendakan :
- Laporan Nadzir tentang pengelolaan harta wakaf yang dikelolanya secara berkala.
- Menginventarisasi Nadzir perorangan yang pengurusnya sudah tidak dapat mengelola harta wakafnya atau meninggal dunia, selanjutnya pendaftaran ulang nadzir yang baru kepada BWI.
- Penetapan wakaf produktif percontohan di wilayah Danurejan.
- Menentukan pertemuan rutin perkumpulan Nadzir tingkat Kecamatan Danurejan setahun 2 kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar