MOTTO

MOTTO “SINERGI” BUDAYA KERJA KUA DANUREJAN: Integritas, Profesional, Tanggung jawab, Inovatif, Keteladanan

Kamis, 03 Desember 2015

LEMBAGA DAKWAH KECAMATAN DANUREJAN

PC. DMI Kec. Danurejan 
(Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Danurejan)

DMI
ASAS
Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam
SIFAT
AD Pasal 5
Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik.

ART Pasal 1
1. Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan dan wahana komunikasi pengelola masjid seluruh Indonesia yang melaksanakan gerakan dakwah, serta menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, ibadah, akhlak, ukhuwah, keilmuan, keterampilan dan kesejahteraan umat.
2. Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun.

ART Pasal 2
1. Pemberdayaan, yaitu menjadikan masjid sebagai subjek dan membangun otonomi masjid dengan meningkatkan kualitas SDM Pengurus Masjid.
2. Pembinaan, yaitu menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan kader umat dan kader bangsa melalui berbagai aktifitas pendidikan dan dakwah serta kegiatan lainnya
3. Kekeluargan yaitu semua aktifitas pembinaan dan pemberdayaan dilakukan dengan semangat ukhuwah Islamiah, komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
TUJUAN
Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik Indonesia.
USAHA
Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain:
1. Mengembangkan pola Idarah (manajemen), Imarah (pengelolaan program) dan Ri'ayah (pengelolaan fisika).
2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
3. Mengembangkan dakwah pendidikan (sejak usia dini sampai lansia) dan perpustakaan.
4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan.
6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru.
7. Mengembangkan masjid-masjid percontohan.
 
LPTQ Kec. Danurejan  (Lembaga Pengembangan Tilawah Al Quran Kecamatan Danurejan)
UPZ Kec. Danurejan (Unit Pengumpul Zakat Kec. Danurejan)
BP-4 Kecamatan Danurejan
LP2A Kecamatan Danurejan
FKPAI Kecamatan Danurejan
IPHI Kecamatan Danurejan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer