MOTTO

MOTTO “SINERGI” BUDAYA KERJA KUA DANUREJAN: Integritas, Profesional, Tanggung jawab, Inovatif, Keteladanan

Jumat, 10 April 2015

RAKER KANWIL KEMENAG DIY

Ka KUA Danurejan
Selaku Ketua Pokja KUA Kecamatan se-Kota Yogyakarta, Tarso, S. Ag., MSI., menghadiri Raker Kanwil Kemenag DIY di Asrama Haji mulai hari Selasa-Kamis, 07-09 April 2015. Acara ini dihadiri KaKanwil Kemenag, Prof. DR. H. Nizar, M. Ag., Ka Bag TU, Para Kabid dan Pembimas, Kepala Kankemenag Kabupaten/kota, Para Kasi Kanwil maupun Kankemenag Kabupaten/kota, Kasub Bag TU, Kepala MAN, Kepala MTs N, Kepala MIN, K3K MAN, K3KMtsN, K3k MIN, Ketua Pokja KUA, Ketua Pokja Penyuluh Se- DIY. Ka Kanwil Kemenag dalam sambutannya menyampaikan 3 hal, sebagai berikut:
1. Raker ini bersifat ritual. Karena sifatnya ritual maka kegiatannya wajib dilaksanakan

2. Fungsi raker ini adalah mengevaluasi kegiatan dan merencanakan kegiatan yang akan datang, maka harus ada format yang jelas: a) Draft laporan kegiatan yang akan dievaluasi; b) Draft program untuk yang akan datang; dan c) Draft Renstra.
3. Output Raker. Karena ada format di atas, maka output raker meliputi: a) Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan b) Rencana yang kegiatan; c) dan Renstra itu sendiri.
Selanjutnya yang menjadi harapannya adalah sbb:
1. Produktif
2. Efesien
3. terwujudnya pedoman kerja.
Mengawali pelaksanaan Raker dibekali beberapa materi oleh 3 Pemateri, meliputi:
1.  Prof. DR. H. Nizar, M. Ag., selaku KanKanwil Kemenag DIY menyampaikan Evaluasi penyerapan anggaran tahun 2014.
2. DJPBN, menyampaikan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran 2015
3. BPKP, menyampaikan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Ada suatu yang menarik penyampaian Kakanwil ketika menjawab pertanyaan terkait Perdirjen tentang PNBP NR.  Beliau mengulas tentang regulasi tersebut dengan melihat hierarki peraturan perudang-undangan, bahwa mestinya Dirjen hanya bisa mengeluarkan sejenis surat edaran bukan dalam bentuk peraturan karena peraturan itu adanya di tingkat Menteri. Hal ini berakibat pada disfungsi  peraturan tersebut ketika bertentangan dengan Peraturan menteri Keuangan, contoh berdasarkan PMK, Kepala KUA yang menggunakan kendaraan dinas tidak boleh dibayarkan transportnya ketika bertugas mengawasi dan mencatat peristiwa pernikahan, sementara dalam Perdirjen dikemukakan bahwa setiap petugas yang berangkat diberikan transportnya bahkan dapat diberikan setiap peristiwa. Melihat keadaan seperti ini, maka yang harus dipedomani adalah PMK. Lain halnya ketika yang mengatur transport tadi adalah berupa PMA yang setingkat denga PMK, maka PMA tersebut bisa menjadi dasar dibayarkannya transport tadi. Beliau menyampaikan hal ini ketika hal serupa terjadi pada perdirjen yang mengatur jam masuk kerja guru/dosen. Perdirjen yang dianggap menyalahi itu, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi PMA, yang pada akhirnya berhasil diperjuangkan.

Yogyakarta, 10 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer